Akibat perbuatanya, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2, juncto Pasal 155 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. √
Akibat perbuatanya, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2, juncto Pasal 155 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. √
Artikel Terkait
Jalan Raya CBL Tambun Utara - Cikarang Rusak Parah, Ini Keluhan Warga Kab Bekasi
Ketua Kadin Kab Bekasi: Japnas Harus Rangkul Usaha Mikro, Bantu Strategi Marketing
UPDATE Data Covid 19 Kota Bekasi per 24 Januari 2022
Hadiri Deklarasi dan Komitmen Bersama Anti Korupsi Aparatur Kota Bekasi, Ini Kata Tri Adhianto
Lee Zii Jia Disebut Akan Pindah ke Indonesia, Ada Apa?