Selain Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin alias MB, Kepala Disperkimtan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), serta Camat Jati Sampurna Wahyudin (WY) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap kasus ini.
Empat tersangka lain masing-masing Direktur PT ME Ali Amril alias AA, pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (AY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS) ditetapkan selaku tersangka pemberi suap.
Kasus ini terungkap pertama kali saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Kota Bekasi pada Rabu (5/1/2022). √
Artikel Terkait
Cabut 2.078 Izin Perusahaan Tambang, Jokowi: Mereka Tidak Pernah Menyampaikan Renja
Harlah ke-49 PPP, Suharso Minta Pengurus dan Kader Tak Berkonflik Jelang Pemilu 2024
Panglima TNI Tunjuk Mayjen Untung Budiharto Jadi Pangdam Jaya
Cicitan Akun @FerdinandHaean3 Berpotensi Timbulkan Keonaran, Mabes Polri Periksa Tiga Saksi
Ditakuti Penjahat: Ini Profil Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kapolres Metro Bekasi