Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki Terancam Lengser

photo author
- Sabtu, 1 Januari 2022 | 02:13 WIB
Pelaksana tugas Bupati Bekasi Akhmad Marjuki terancam lengser. (sindonews.com)
Pelaksana tugas Bupati Bekasi Akhmad Marjuki terancam lengser. (sindonews.com)

PTUN Jakarta dalam amar putusan yang dikeluarkan pada 6 Oktober 2020 menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dengan sumber hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan serta menghukum pemohon (Akhmad Marjuki) membayar perkara sebesar Rp371.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Sumber: sindonews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X