PTUN Jakarta dalam amar putusan yang dikeluarkan pada 6 Oktober 2020 menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dengan sumber hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan serta menghukum pemohon (Akhmad Marjuki) membayar perkara sebesar Rp371.000. √
Artikel Terkait
Memasuki 2022, Pemerintah Imbau Instansi Laksanakan Apel Pagi
Sambut Tahun 2022, Puan: Insya Allah RI Bisa Keluar dari Pandemi
Di Malam Pergantian Tahun, Lurah Kebalen Kunjungi Warga, Ini Pengakuan Ketua RT 02 RW 06
Maria Vania Ungkap Sanggup Main 3 Kali Sehari, dr Boyke: Boleh Asalkan Pasangannya Kuat
Muhaimin: Perlu Ada Terobosan Baru Pasca Pandemi