SATUARAH.CO – Sidang gugatan terkait Surat Keputusan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi yang dilayangkan Tuti Nurcholifah Yasin mulai digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (8/12/2021) lalu.
”Tadi kami baru saja melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang kemudian diserahkan kepada majelis hakim,” kata Tuti di Cikarang.
Dia menjelaskan, verifikasi kelengkapan dokumen tersebut sebagai bagian dari pemeriksaan persiapan setelah melewati tahapan pendaftaran perkara, penerimaan perkara, hingga penetapan serta penunjukkan majelis hakim, panitera pengganti, serta juru sita.
Baca Juga: Sah, Majelis Hakim Tetapkan Akhmad Marjuki Tergugat Intervensi Sengketa Pilwabup Bekasi
”Mohon doanya, kita ikuti semua prosesnya, tahapan demi tahapan hingga final nanti saat putusan. Sidang akan dilanjutkan minggu depan,” ucapnya.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi itu mendaftarkan gugatan terhadap tergugat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (30/11/2021). Gugatan itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta bernomor register 267/G/2021/PTUN.JKT dengan empat poin diktum gugatan.
Pertama majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, penggugat meminta pengadilan membatalkan SK Mendagri nomor 132.32-4881 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.
Baca Juga: Gugat Pengesahan Wabup Bekasi, Harun Alrasyid: Ini Preseden Baik Demokrasi di Kabupaten Bekasi
Kemudian penggugat memerintahkan tergugat untuk mencabut SK Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi yang dimaksud dan terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pendaftaran gugatan ini menjadi babak baru polemik berkelanjutan pengangkatan Wabup Bekasi sejak pemilihan yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi itu dinilai tidak sesuai aturan. Pengusulan nama Akhmad Marjuki dianggap cacat prosedur bahkan Mendagri Tito Karnavian pun mengamini-nya.
Belakangan ada inkonsistensi yang ditunjukkan Mendagri beserta jajarannya. Kemendagri yang semula menyebut pemilihan wabup tidak sesuai aturan kini justru berbalik sikap dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.
Baca Juga: Dukung Penobatan Habib Rizieq Man of The Year, LaNyalla: Tugas Saya Mengayomi Semua Golongan
Dilansir dari laman SIPPPTUN-Jakarta.go.idAkhmad Marjuki diketahui pernah mengajukan permohonan fiktif positif ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 13/P/FP/2020/PTUN.JKT.
Petitum atau maksud pengajuan yang dimohon Marjuki kala itu agar Mendagri selaku termohon bersedia menetapkan keputusan pengangkatan pemohon sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 sebagaimana hasil pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi pada 18 Maret 2020.
Artikel Terkait
Memasuki 2022, Pemerintah Imbau Instansi Laksanakan Apel Pagi
Sambut Tahun 2022, Puan: Insya Allah RI Bisa Keluar dari Pandemi
Di Malam Pergantian Tahun, Lurah Kebalen Kunjungi Warga, Ini Pengakuan Ketua RT 02 RW 06
Maria Vania Ungkap Sanggup Main 3 Kali Sehari, dr Boyke: Boleh Asalkan Pasangannya Kuat
Muhaimin: Perlu Ada Terobosan Baru Pasca Pandemi