Baca Juga: Laksanakan Putusan MA, Kejari Cikarang Giring Agus Sopyan Jalani Eksekusi Pidana Badan
“Kalau keluarga mah, ini negara hukum, minta dihukum seadil-adilnya,” tandasnya.
Seperti diketahui, Handi dan Salsabila adalah korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Kasus kecelakaan ini melibatkan oknum TNI AD yakni, Letkol Inf Priyanto, Kopda Andreas Dwi dan Koptu Ahmad Sholeh.
Ketiga tersangka pelaku yang membuang tubuh korban ke Sungai Serayu, kini sudah ada di Jakarta untuk penyidikan di Pospom AD. √
Artikel Terkait
71,7 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi, Begini Penjelasan Saiful Mujani
Menko PMK Tinjau Penerapan Prokes di SMB
Ketua RW dan Katar Kelurahan Aren Jaya Terima 5 Unit Baktor Sampah, Ini Pesan Wali Kota Bekasi
Sidak Antrian Pelayanan Dinsos Kota Bekasi, Ini yang Dilakukan Bang Pepen
TP PKK Miliki Peran Penting dalam Kesejahteraan Keluarga Hingga Lapisan Masyarakat Bawah