BACA JUGA; Catat, Ini Aturan Masuk Tempat Wisata dan Mal Saat PPKM Level 3 Nataru 2022
"Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UU 1945 sehingga harus dinyatakan cacat formil," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Sementara itu, menanggapi putusan MK, pemerintah sendiri mematuhi dan menghormati hasil tersebut.
Pemerintah juga akan segera menindaklanjuti putusan yang dikeluarkan MK dengan menyiapkan perbaikan dalam UU dan melaksanakan arahan.
"Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK," ucap Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. √
Artikel Terkait
Tasawuf dan Ketiadaan
Gelar Unjukrasa, Emak emak dan Warga Kampung Jatibaru Tolak THM di Ruko Niaga Kalimas 2 Tambun Selatan
Ratusan Komunitas Gowes Cianjur Gowes Bareng Kodim 0608
Minum Ini Tiap Pagi, Kata dr. Silvia Berat Badan Turun Drastis, Bikin Cepat Kurus
Menpan RB Ingatkan Penyelenggara Negara Jauhi Area Rawan Korupsi