Soal UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Jimly Ashiddiqie Sebut LBP Tidak Harus Disalahkan

photo author
- Minggu, 28 November 2021 | 17:13 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie. (fajar.co.id)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie. (fajar.co.id)

BACA JUGA; Catat, Ini Aturan Masuk Tempat Wisata dan Mal Saat PPKM Level 3 Nataru 2022

"Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UU 1945 sehingga harus dinyatakan cacat formil," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Sementara itu, menanggapi putusan MK, pemerintah sendiri mematuhi dan menghormati hasil tersebut.

Pemerintah juga akan segera menindaklanjuti putusan yang dikeluarkan MK dengan menyiapkan perbaikan dalam UU dan melaksanakan arahan.

"Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK," ucap Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Tasawuf dan Ketiadaan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X