SATUARAH.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menerima titipan atau pengembalian uang dari dua tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) retribusi tera ulang tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.
“Pada hari ini, kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara pada dugaan tindak pidana korupsi tera pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Ricky Anas, Senin (15/11/21).
Dikatakan, uang yang diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian negara itu dikembalikan oleh dua tersangka ML dan ES melalui kuasa hukumnya.
Baca Juga: Luncurkan Perahu Seehamster, Pemkot Bersihkan Kali Bekasi
Kajari mengungkapkan, jumlah yang dikembalikan para tersangka melalui penasehat hukumnya yang diterima Kejari Kabupaten Bekasi sebesar Rp 1,1 miliar
“Pengembalian ini, nanti kami akan memberikan pertimbangan-pertimbangan perkara yang kami tangani,” ucapnya.
Baca Juga: Pulihkan Alur Sungai Cakung, Pemkot Bekasi Bikin MoU dengan PT KBR
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko menerangkan, pengembalian uang itu merupakan pengembangan terhadap perkara pengelolaan keuangan retribusi tera/tera ulang pada tahun 2017 yang tidak disetorkan ke kas daerah.
“Memang pengembalian sejumlah Rp 1,1 miliar ini dilakukan sesuai dengan jumlah nominal yang memang diterima oleh Dinas Perdagangan pada tahun 2017,” bebernya.
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi di Institut STIAMI, Ini Harapan Wakil Wali Kota Bekasi
Kepala Seksi Khusus Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menegaskan, pengembalian uang tersebut tidak menghapus pidana yang dilakukan terhadap kedua tersangka.
“Sesuai undang-undang tindak pidana korupsi pasal 4, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana yang dilakukan para tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi uji tera tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.
Dua tersangka itu yakni ML dan ES. Penetapan dua tersangka dibarengi dengan satu tersangka tindak pidana korupsi alat berat Buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi tahun 2019. ✓
Artikel Terkait
Buka Peluang Ramaikan Bursa Pilpres 2024, Said: Nama Andika Perkasa Bisa Saja Moncer
Gegara Tertutup Rapat Susah Dibersihkan, Saluran Air di Jalan Raya SMPN 1 Babelan Mampet
Tertarik Soal TWUP4, Pemkot Balikpapan Lakukan Ini ke Kota Bekasi
Berhasil Perangi Radikalisme, Habib Syakur Ingatkan Pengkritik Jangan Kacaukan Kinerja Densus 88
Gegara Sering Banjir, Ini yang Dikerjakan Aparat dan Warga Desa Kedung Pengawas