Pengen Dapat Jatah Parkiran, AS Aniaya Korban, Ini Akibatnya

photo author
- Rabu, 13 Oktober 2021 | 20:38 WIB
Barang bukti berupa badik yang diamankan petugas (satuarah.co/Mufreni)
Barang bukti berupa badik yang diamankan petugas (satuarah.co/Mufreni)

SATUARAH.CO - Berawal pada Kamis (30/9) lalu, pukul 23.00 WIB, korban bernama M. Abdullah sedang memarkir bersama temannya (saksi) di pertigaan Jalan Sindang Laut didatangi oleh pelaku yang berinisial AS alias BOE.

AS alias BOE menanyakan mau minta jatah parkiran (untuk bergantian parkir), namun oleh korban tidak direspon, mengingat parkiran tersebut bukan milik korban dan menyarankan agar AS alias BOE untuk bicara langsung kepada Marlan alias Bule.

Atas ucapan korban tersebut, pelaku AS alias BOE merasa tersinggung dan pulang.

Baca Juga: Warga Cabangbungin Tangkap Tangan Pemuda Penjual Tramadol dan Excimer, Ini Pengakuannya

Setelah dua hari kemudian, pelaku bertemu dengan korban di Jalan B Lagoa dan tiba-tiba marah dengan mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang dibawa pelaku dari balik pinggangnya dan dilempar ke samping korban.

Senjata tajam tersebut berhasil diamankan Marlan alias Bule, namun pelaku tiba-tiba memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kosong sebelah kanan dan mengenai mata korban sebelah kanan.

Hal itu mengakibatkan luka memar dan bengkak serta pandangan korban mengalami gangguan, sehingga tidak dapat beraktifitas (tidak bekerja) beberapa hari, kaki kanan dan kiri korban mengalami luka gores akibat terkena batu saat korban terjatuh saat dipukul oleh AS alias BOE.

Baca Juga: Ada Indikasi Markup Anggaran Rutilahu Pebayuran, TFL dan Camat Kompak Diam

Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan perkaranya ke Polsek Kawasan Kalibaru, Sabtu (2/10/21) lalu.

Kapolsek Kawasan Kalibaru Kompol Rustian Effendi mengatakan, pihaknya memerintahkan anggotanya untuk secepat mungkin menangkap (AS) pelaku penganiayaan.

"Berdasarkan laporan dari korban, pada Minggu (10/10) pukul 20.00 WIB Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru melakukan penyelidikan dan mendapat Informasi keberadaan pelaku penganiayaan berada di Jalan B Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja Jakarta Utara," beber Kapolsek.

Dikatakan, teamnya berhasil mengamankan pelaku yang selanjutnya dibawa ke Polsek Kawasan Kalibaru untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan/atau membawa memiliki senjata tajam jenis badik tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951. (ancaman hukuman 5 tahun dan 10 tahun)," papar Rustian, Rabu (13/10/21). ✓

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X