SATUARAH.CO - Pekerjaan perbaikan rumah tidak layak huni atau rutilahu di Desa Sumbereja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi terindikasi adanya mark up anggaran.
Dugaan indikasi adanya mark up karena penerima manfaat tidak mengetahui besaran anggaran perbaikan rutilahu.
“Saya tidak tahu bang. Berapa besaran anggaran yang saya terima dan sumber anggarannya. Saya cuma menerima kiriman barang matrial saja,” kata salah seorang penerima manfaat yang enggan menyebutkan identitasnya.
Baca juga: Soal Anggaran DAK, DPR: Banyak Temuan Tidak Diketahui
Selain itu, dirinya pun menyebut jika dirinya tidak menerima nota pembelian barang dari toko bangunan.
“Nota dari matrial (toko bangunan-red) juga saya tidak menerima,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Pebayuran, Mawardi mengatakan, program rutilahu yang diterima 140 warga Kecamatan Pebayuran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD tahun 2021 melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).
Baca juga: SDN di Pebayuran Didatangi KPK, Dua Anggota DPRD Kab Bekasi Dipanggil
“Ada 12 di Kecamatan Pebayuran yang mendapat bantuan perbaikan rumah tidak layak huni, total ada 140 rumah,” kata Mawardi melalui telpon aplikasi WhatsApp.
Dia menjelaskan, setiap penerima manfaat mendapat bantuan rutilahu sebesar Rp 20 juta. Anggaran tersebut dipergunakan untuk belanja barang (material) sebesar Rp 17,5 juta dan Rp 2,5 juta dipergunakan untuk biaya tukang bangunan.
“Anggarannya Rp 20 juta, yang di gunakan untuk matrial Rp 17,5 juta dan pekerja Rp 2,5 juta dan anggaranpun belum tersalurkan,” jelasnya.
Baca juga: Segera Selesaikan Tata Kelola Distribusi Pupuk
Sementara lanjutnya, untuk nota belanja barang akan di serahkan kepada masing-masing penerima manfaat setelah kegiatan selesai.
“Sementara ini pihak LPM hanya menginformasikan jumlah besaran kiriman matrial sesuai dengan kebutuhan kepada penerima manfaat,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua LPM Desa Sumbereja, Iim mengatakan, jika pihaknya mengikuti arahan dari Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
"Ini saya ikut perintah dari TFL, kata TFL uang sudah masuk rekening dan sudah boleh berjalan Rutilahu," terang Iim melalui pesan singkat WhatsApp.
Artikel Terkait
Uban di Kepala Bisa Langsung Kembali Hitam dalam Waktu 30 Menit, Modalnya Cuma Mentega Kok
Perumahan Cluster TM Perdana di Cabangbungin Ini Diserbu Konsumen, Laris Manis
Gugatan Ditolak Pengadilan, PT SRM Gagal Revitalisasi Pasar Cikarang
Petani Dilarang Resah, Stok Pupuk Subsidi di Karawang Aman Hadapi Musim Tanam Akhir Tahun