SATU ARAH – Korban pemukulan helm, Roin (49) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dan Polres Metro Bekasi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham), Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), Rabu (1/9/2021).
Dalam laporannya, Roin didampingi Kawan Intelektual Bekasi Bersatu (KIBB) dan perwakilan Barisan Mahasiswa Bekasi (BMB) yang menilai ada kejanggalan dalam putusan Majelis Hakim PN Cikarang bernomor: 398/pid.B/2021/PN Ckr.
“Kami selaku mahasiswa mengawal korban Roin untuk melaporkan Kepala Desa Srimahi, Sudarto Bin Abdullah, Polres Metro Bekasi dan PN Cikarang ke Komnas HAM dan mengawal proses pelaporan hasil putusan sidang ke MA dan KY,” kata Wawan kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Dikatakan Wawan, seharusnya terdakwa Kades Srimahi menjalankan Pasal 351 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Terdakwa yang berstatus tahanan kota selama proses hukumnya divonis Majelis Hakim PN Cikarang 6 bulan percobaan.
“Enak ya, sehabis melakukan pemukulan atau kekerasan kepada orang lain sampai menimbulkan adanya luka dan pengancaman bisa tidak ditahan. Hukumannya hanya 6 bulan percobaan,” sindir Wawan.
Sementara itu, Fransiskus Leonardo selaku perwakilan dari KIBB menambahkan, hasil putusan pengadilan dan mendengar keterangan saksi Roin menilai seperti adanya kejanggalan dan keanehan dalam perjalanan proses hukumnya.
“Dari awal laporan juga waktu di polisi sudah berbulan-bulan kalau tidak didesak juga mungkin belum proses. Nah, sekarang hasilnya pun hanya 6 bulan percobaan pukul warganya sendiri dengan helm,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Miris, Ini Penuturan Para Guru Swasta di Kab. Bekasi Soal Honor Mereka