Bahkan kata Ardi, pihaknya juga sudah melayangkan somasi kepada BPKD Kabupaten Bekasi.
"Tak sampai di situ, pihak kami juga sudah melakukan somasi ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi dan bahkan sudah dilakukan mediasi, namun pihak BPKD tidak bisa menunjukan bukti yang otentik atas HGP No. 8 tersebut. Kami selaku Kuasa Hukum dari Klien Kami akan terus melakukan dan menempuh cara untuk memperoleh hak atas tanah tersebut," pungkasnya.