hukum-kriminal

Oknum Mantan Pramugari di Polisikan, Kuasa Hukum: Terlapor Harus Segera Ditahan

Senin, 4 Januari 2021 | 12:34 WIB
Oknum Mantan Pramugari di Polisikan, Kuasa Hukum: Terlapor Harus Segera Ditahan


SATU ARAH - Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dalam waktu dekat ini akan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.





Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana laporan dugaan pemalsuan dokumen oleh Saudari Tuti Ratnawaty alias Tutiek Ratnawaty warga Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat ini, diketahui pernah berprofesi sebagai pramugari. Dan pihak kepolisian Polda Jawa Barat dalam waktu dekat ini akan melakukan penyelidikan.





Terkait tindakan ini, penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, sehingga terlapor pun dapat menjadi tersangka. Hal tersebut disampaikan Michael Handi Wijaya selaku Kuasa Hukum dari Muhammad Yunus asal Surabaya Jawa Timur Sabtu (02/01/2021).





Michael Handi Wijaya selaku Kuasa Hukum Muhammad Yunus, mengaku telah membuat Laporan Polisi ke Polda Jawa Barat dengan tanda bukti laporan : LPB/1378/XII/2020 Jabar tanggal 31 Desember 2020 yang lalu.





Kemudian Laporan Polisi tersebut ditandatangani oleh Komisaris Polisi Inang Multrijar atas nama (a.n.) Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk beliau (u.b.) Ka.Siaga SPKT III.





"Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu Akta otentik yang diketahui sekitar tahun 2016 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Jawa Barat," jelas Michael kepada Satu Arah (Sidak Mediatama Grup).





Michael juga menegaskan, bagi masyarakat yang merasa menjadi korban suatu tindak pidana berhak melaporkan kepada kepolisian setempat untuk kemudian akan dicari pelaku kejahatannya.









Ia jelaskan, sebagaimana yang tertuang dalam UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Halaman:

Tags

Terkini