Sementara itu, kondisi Yahya saat ini, tangannya membengkak, juga tenggorokan terasa sakit pada saat menelan nasi.
"Kejadian ini sepertinya sudah direncanakan dan kami memperkirakan pasti ada yang menyuruh kedua orang tersebut, yang kemungkinan akibat pemberitaan yang ditayangkan oleh Media Online fokusberitanasional tentang Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)," terang Anwar Uban.
Setelah kejadian ini korban atau Kaperwil/Wartawan FBN langsung melapor ke Polres Merangin, dengan bukti laporan STP/34/ll/Res.l.24/2023 dan korban pun sudah divisum pada hari itu juga.
Setelah korban melaporkan kejadian itu, pihaknya menunggu tindakan tegas dari kepolisian, sampai hari Kamis (9/2/23), pihaknya mempertanyakan ke Kasat Reskrim melalui telephon selularnya dan dijawab melalui WhatsApp, bahwa laporan pengaduannya baru turun dari Kapolres, tindakan selanjutnya dari Kasat yakni memeriksa para saksi dan diharap bersabar untuk menunggu.
Masih kata Anwar, di hari selanjutnya yaitu Senin, Yahya diarahkan ke penyidiknya, dan penyidik katakan baru hari ini Dumasnya turun ke Team yang memegang kasusnya.
"Dan infonya ke kami akan memeriksa korban, jadi informasi yang di ampaikan di hari Kamis itu ke kami dari Kasat untuk memeriksa saksi belum terlaksana," ujarnya.
Akhirnya korban Yahya diperiksa pada Rabu (15/2/23). Setelah Redaksi FBN menelpon Kapolres dan tidak ada jawaban, akhirnya redaksi mempertanyakannya melalui Whatsapp. Dan korban akhirnya diperiksa pada Rabu sore.
"Berarti pada hari keempat belas dari awal kejadian itu, baru ada tindakan dari Polres Merangin tempat Kaperwil/Wartawan kami atau korban melapor. Ini ada apa, sampai Kepolisian sangat lambat menindak lanjuti kasus Penganiayaan dan Kekerasan terhadap Wartawan," ujarnya.
Menanggapi kasus yang terjadi pada Wartawan fokusberitanasional, Pemimpin Redaksi, Anwar Uban langsung memberikan kuasa kepada LBH Awalindo atau Awalindo Law Firm, Rizani, SH untuk memberikan pendampingan hukum, dan Anwar Uban menegaskan perkara ini akan terus ditindak lanjuti sampai para pelaku dapat dijerat dan mendapatkan hukuman serta mempertangungjawabkan atas perbuatannya, Sabtu (18/2/23).
Rizani, SH selaku Kuasa Hukum dari LBH Awalindo mengatakan, pihaknya sedang mempelajari delik hukum atas perkara Penganiayaan Wartawan FBN.
"Hari ini kami baru diberikan Kuasa dari Redaksi fokusberitanasional.net untuk mendampingi perkara saudara Yahya di wilayah hukum Polres Merangin Provinsi Jambi. Dalam waktu dekat kita akan gelar perkara tersebut melalui Konferensi Pers di hadapan rekan-rekan media lainnya," tegasnya. √