hukum-kriminal

JAM Pidum Setujui 12 Pengajuan Restorative Justice

Selasa, 22 November 2022 | 16:09 WIB
(Puspenkum Kejagung)

Tersangka MARIA MARCELINA HANDOYO dari Kejaksaan Negeri Manggarai yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Baca Juga: Bentuk Kepercayaan Dunia Internasional, Presiden Jokowi: Indonesia Saat Ini Berada di Puncak Kepemimpinan Glob

Tersangka MUNAWAR alias WAN bin M. YUSUF dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka AMRIDA bin (alm) BASYARULLAH dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf b Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Baca Juga: Hadeuh, Hari Gini Masih Ada Warga Desa Kedung Pengawas BAB di Jamban Helikopter

Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. √

Halaman:

Tags

Terkini