SATUARAH.CO - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), Selasa (22/11/22).
Adapun 12 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
Tersangka MOCHAMMAD ISMAIL bin ALPAN (alm) dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka MOCHAMAD YUNUS bin ABDULAH dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka KARNO WINATA dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka MOCH. INDRA SETIAWAN bin MOCH SOLIKUN (alm) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 Ayat (1) dan Kedua Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: Menpora Zainudin Amali Buka Porwanas 2022, Atal S Depari Minta Para Atlet Sportif
Tersangka BERRY ADIATMAJA dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka HADI PURNOMO bin SUPATMO dari Kejaksaan Negeri Bangkalan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka ALEXANDER DODHY PRASETIO dkk dari Kejaksaan Negeri Gresik yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Presiden Tegaskan Semua Pihak Jaga Situasi Politik Tanah Air Tetap Kondusif
Tersangka DARMAWAN dari Kejaksaan Negeri Bima yang disangka melanggar Pasal 5 huruf a jo. Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka NOVIANA BERKANIS alias NOVI alias MATAN alias MACAN dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Artikel Terkait
Diganjar Juara Umum Porprov XIV Jabar, Dani Ramdan Bilang Begini
Polisi Usut Dugaan Kasus Foto Rendahkan Ibu Negara
Indonesia Bukti Kuat Islam Selaras dengan Demokrasi
Dishub Kota Bekasi Keluarkan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Pengendara Diharap Hindari Jalan Ini
Nongkrong Bawa Sajam, Empat Remaja Diamankan Polisi di Pondok Benda Pamulang
Catat, Ini Manfaat Daun Sirsak yang Perlu Diketahui