JAM Pidum Setujui 12 Pengajuan Restorative Justice

photo author
- Selasa, 22 November 2022 | 16:09 WIB
 (Puspenkum Kejagung)
(Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), Selasa (22/11/22).

Adapun 12 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

Tersangka MOCHAMMAD ISMAIL bin ALPAN (alm) dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Baca Juga: 'Kejaksaan RI Peduli' Kirim Bantuan Kemanusiaan kepada Korban Gempa Bumi Cianjur, Ini Kata Jaksa Agung

Tersangka MOCHAMAD YUNUS bin ABDULAH dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka KARNO WINATA dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka MOCH. INDRA SETIAWAN bin MOCH SOLIKUN (alm) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 Ayat (1) dan Kedua Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga: Menpora Zainudin Amali Buka Porwanas 2022, Atal S Depari Minta Para Atlet Sportif

Tersangka BERRY ADIATMAJA dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka HADI PURNOMO bin SUPATMO dari Kejaksaan Negeri Bangkalan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka ALEXANDER DODHY PRASETIO dkk dari Kejaksaan Negeri Gresik yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Presiden Tegaskan Semua Pihak Jaga Situasi Politik Tanah Air Tetap Kondusif

Tersangka DARMAWAN dari Kejaksaan Negeri  Bima yang disangka melanggar Pasal 5 huruf a jo. Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka NOVIANA BERKANIS alias NOVI alias MATAN alias MACAN dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X