SATUARAH.CO - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap melaksanakan serah terima 1 (Satu) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) WNA yang telah selesai menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan, di Dermaga Wijayapura, Selasa (15/11/22) pukul 09.00 WIB.
Tim Inteldakim yang diwakili Kasubsi Intelijen dan 2 (dua) Staff melakukan serah terima dengan dilengkapi adanya berita acara serah terima terhadap 1 (satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) WNA yang telah selesai menjalani masa tahanan berdasarkan Surat Lepas dari LP Kelas II A Permisan Nusakambangan nomor W.13.PAS11.PK.02.02-1636 tanggal 15 November 2022 an. Naser Mohammad Niyat Bin Madad (Alm).
Baca Juga: Kecam Pelecehan di Salah Satu Sekolah, Plt Wali Kota Bekasi: Segera Keluarkan Surat Pemberhentiannya
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap Yoga Ananto Putra mengatakan, WNA yang dimaksud bernama Naser Mohammad Niyat (62) Bin Madad, dengan jenis kelamin laki-laki berkebangsaan Iran.
Baca Juga: Atasi Kesemutan di Tangan Kanan, Pakai Obat Alami Ini
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 686/Pid.Sus/2011/PN.TN dan dengan surat lepas : W.13.PAS11.PK.02.02-1636 dari LP Kelas II A Permisan, Nusakambangan. Setelah serah terima selesai, tim Inteldakim membawa WNA yang bersangkutan untuk melakukan tes Antigen di Laboratorium Kimia Farma, Cilacap," kata Yoga Ananto.
Baca Juga: Selama KTT G20, Kapolri Pastikan Situasi Bali Aman, Ini Penjelasannya
Disampaikan pula, dari hasil pemeriksaan laboratorium, WNA yang bersangkutan ditetapkan Negatif Covid 19 berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratorium Kimia Farma tanggal 15 November 2022 dan menginformasikan bahwa WBP WN Iran tersebut sudah memperoleh vaksin covid 19 tahap 1 tgl 25-08-2021, vaksin covid 19 tahap 2 tanggal 25-11-2021, dan vaksinasi Covid 19 tahap 3 tanggal 28-02-2022 sesuai dengan Kartu Vaksinasi Covid 19 yang telah dilampirkan.
"Setelah selesai proses keseluruhan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap untuk dimintai keterangan dan penanganan lebih lanjut," pungkasnya. √