hukum-kriminal

Unjukrasa di Polres Karawang, FJK Pertanyakan Tersangka Penganiaya Dua Wartawan Belum Ditahan?

Senin, 7 November 2022 | 20:17 WIB
Akai unjukrasa para jurnalis di Mapolres Karawang

SATUARAH.CO - Ratusan wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Karawang (FJK) kembali menggelar aksi unjukrasa. Kali ini, ratusan awak media itu melakukan aksinya di depan Mapolres Karawang dan Pengadilan Negeri Karawang, serta melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Karawang.

Dalam orasinya, para jurnalis mempertanyakan kepada Kapolres Karawang, kenapa tiga  tersangka penganiayaan dan penculikan wartawan Junot dan Zaenal belum juga ditahan Polisi? Padahal penanganan perkaranya sudah hampir dua bulan berjalan.

Baca Juga: Tim Jaksa Penyidik JAM Pidsus Geledah dan Sita Dua Lokasi Perkara BAKTI Kemenkominfo

Orator aksi, Nurdin Pelez menyampaikan, hari ini Polisi baru menahan 1 tersangka yang itu pun statusnya sebagai masyarakat biasa. Sementara terduga otak pelaku penculikan dan penganiayaan yang merupakan oknum ASN tak kunjung ditahan.

Sehingga, menurut Nurdin Pelez, hal yang wajar jika saat ini kepercayaan para awak media terhadap kinerja Polisi dalam penanganan perkara ini mulai menurun.

"Siapa sih AA (tersangka-red) ini, sampai saat ini belum ditahan juga. Siapa sih beking di belakangnya?. Sampai Pak Polisi belum melakukan penahanan," kata Nurdin Pelez, dalam orasinya di depan Mapolres Karawang, Senin (7/11/22) siang.

Baca Juga: Pemeriksaan Saksi, Sidang Perkara PT Duta Palma Group Digelar

Korlap Aksi, Endang Nupo menambahkan, kasus penganiyaan terhadap wartawan yakni Junot dan Zaenal sebenarnya tidak jauh berbeda dengan kasus penganiayaan wartawan di Kabupaten Pekanbaru. Tetapi bedanya, penanganan kasus di Pekanbaru lebih cepat ditangani pihak Kepolisian.

Yaitu di mana para pelaku sudah ditangkap dan diamankan Polisi. Sedangkan kasus di Karawang, para pelaku masih dibiarkan berkeliaran.

"Kasus di Pekanbaru, para pelaku sudah ditahan. Kenapa ini di Karawang belum ditahan? Pasalnya sama, 170 kok, ditangkap. Kenapa di Karawang gak bisa ditahan. Apakah Pasal 170 di Karawang beda dengan di Pekanbaru," sindirnya.

Baca Juga: PWI dan IKWI Jabar Gelar Turnamen Bulutangkis, Ini Alasannya Menurut Hilman Hidayat

Dalam orasinya, Endang Nupo juga mempertanyakan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dua tersangka, yaitu R dan D. Pasalnya, status DPO dua tersangka tersebut 'sumir', karena tak kunjung dirilis dan disebar Polisi foto dan identitasnya.

"Ini sudah dua bulan. Katanya DPO, mana sampai sekarang, tidak ada. Kami tunggu rilisnya. Kami tunggu rilis polisi," tegas Endang Nupo, dalam orasinya.

Sementara, saat aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Karawang, Korlap Aksi lainnya, Ade Kosasih menyampaikan, Selasa besok (8/11/22), merupakan agenda penting di Pengadilan Negeri Karawang.

Halaman:

Tags

Terkini