hukum-kriminal

JAM Pidum Setujui Empat Pengajuan Restorative Justice, Ini Alasannya

Kamis, 3 November 2022 | 13:29 WIB
JAM Pidum Dr Fadil Zumhana (Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui empat permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Kamis (3/11/22).

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM Pidum Dr  Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Baca Juga: Simak, Ini Pesan Ridwan Kamil Saat Hadiri Anugerah Penyiaran KPID Jabar

Adapun empat berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

Tersangka HARYUDI HARUNA, S.E. alias YUDI dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangka melanggar Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan atau Penipuan.

Tersangka ZULFAN HAMZAH alias SULFAN bin MUH. TAHIR dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga: Diskusi Panel, Global Economy: Reflections and Challenges for Indonesia Post G 20 Presidency

Tersangka ANTOS RIYAL PGL ANTOS bin MASRI dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka HARBANI als BANI bin EFENDI dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Baca Juga: Resmikan Ekowisata Mangrove di Desa Pengarengan, Bupati Cirebon Bilang Begini

Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. √

Tags

Terkini