SATUARAH.CO - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melaksanakan pemblokiran terhadap tanah dan/atau bangunan, sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT IB.
Baca Juga: Kapuspenkum Kejagung: Jaringan Antar Lembaga dan Media dalam Peningkatan Public Trust Sangat Penting
Baca Juga: Sambangi Posko Pengungsi, Kantor Imigrasi Cilacap Beri Bantuan Sembako
Baca Juga: Peringati Dies Natalis ke 70, UTA 45 Gelar Bazar Hingga Wayang
Selanjutnya, Tim Penyidik JAM Pidsus memasang plang penyegelan di atas tanah milik Tersangka Korporasi PT IB yang telah dilakukan pemblokiran di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Provinsi Jambi, Selasa (25/10/22).
Pemblokiran dan pemasangan plang penyegelan dihadiri Tim Jaksa Penyidik Dafit Suprianto, S.H., M.H., Iwan Yuhandri, S.H., Adhing Tedhalosa, S.H,M.H., dan staf serta juru ukur tanah dari Kantor Wilayah BPN Kota Jambi. √