hukum-kriminal

Kesalahan Driver Ojol di Malang Dimaafkan Melalui Keadilan Restoratif, Akhirnya Bebas Tanpa Syarat

Senin, 10 Oktober 2022 | 06:47 WIB
(Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Sandi Saputro (32) bin Misno adalah seorang suami dan ayah yang bekerja sebagai driver ojek online setiap harinya demi menghidupi istri serta anak perempuannya yang masih berumur 2 tahun.

Sebagai driver ojek online, handphone menjadi salah satu benda penting yang harus dimiliki guna menerima penumpang.

Namun, handphone yang dimiliki oleh Sandi Saputro bin Misno sering bermasalah seperti mengalami kelambatan (lemot). Akibat keadaan ekonomi, Sandi Saputro bin Misno tidak memiliki biaya yang cukup untuk memperbaiki atau membeli handphone baru.

Baca Juga: Pemohon Bilang Begini Soal Pelayanan Kancil Ngapak Kantor Imigrasi Cilacap di Kebumen

Peristiwa berawal pada Sabtu 16 Juli 2022 pukul 14.30 WIB, Sandi Saputro bin Misno yang saat itu sedang mengambil pesanan makanan dari seorang customer, melihat sebuah handphone merk Samsung A71 milik korban Diah Istriningtyas tergeletak di atas meja di area permainan yang berada di dalam mall Ramayana Jalan Merdeka Timur Kecamatan Klojen Kota Malang.

Mengingat kondisi  handphonenya yang sudah bermasalah, sementara dirinya sangat membutuhkan benda tersebut untuk mencari nafkah, Sandi Saputro bin Misno tergoda dan memutuskan untuk mengambil handphone milik korban Diah Istriningtyas.

Akibat perbuatannya tersebut, Sandi Saputro bin Misno ditetapkan sebagai Tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam harus berpisah dengan anak perempuannya yang masih balita. Selanjutnya, berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Baca Juga: Pemerintah dan FIFA Bakal Bentuk Tim Transformasi Sepak Bola Indonesia

Setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian, dan mengetahui alasan Tersangka mencuri, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, S.H., M.H. serta Tim Jaksa Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.

Pada Jumat 23 September 2022 di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan mediasi antara korban dan Tersangka yang disaksikan langsung oleh istri Tersangka, keluarga korban, Penyidik Polresta Malang Kota, dan tokoh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Tersangka Sandi Saputro bin Misno menyampaikan maaf dan rasa penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Mendengar kata maaf yang tulus, korban memaafkan kesalahan Tersangka dan sepakat untuk berdamai.

Baca Juga: Jaksa Agung: Penerapan Keadilan Restoratif Guna Wujudkan Keseimbangan dan Perlindungan Hukum

Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Halaman:

Tags

Terkini