hukum-kriminal

Satreskrim Polres Subang Ringkus Pelaku Penambang Tanah Merah Ilegal

Jumat, 2 September 2022 | 21:38 WIB
Kapolres Subang AKBP Sumarni bersama Waka Polres Kompol Satrio Proyogo dan Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahyadi di lokasi penambangan liar (deny suhendar/satuarah.co)

SATUARAH.CO - Penambangan tanah merah yang legal di Kabupaten Subang dapat terhitung jari. Oleh karena itu dengan kesigapan Polres Subang melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku penambang liar tanah merah di Dusun Cibeuying, Desa  Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (2/9/22).

Satreskrim Polres Subang dan jajarannya berhasil meringkus pelaku penambang liar tanah merberinisial NR, warga Sukamelang Kabupaten Subang.

Baca Juga: Tolak Kenaikan Harga BBM Bersubsidi, PP KMHDI Gelar Demonstrasi di Monas dan KemenESDM

Selain itu, Polres Subang juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit excavator merek kobelco SK-200 warna hijau, 4 unit kendaraan dump truck indeks 22 kubik dan 2 buah buku surat jalan.

Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo, Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, usaha pertambangan yang dilakukan NR tanpa dilengkapi izin dari pemerintah.

Baca Juga: Nah Loh!! Gak Ada Saluran Buang, Tiga RT di Desa Kedung Pengawas Digenangi Air Comberan

“Tanah merah itu akan dijual ke sebuah proyek pembangunan pabrik di daerah Purwakarta,” ungkap AKBP Sumarni kepada awak media di Mapolres Subang.

Pengungkapan Kapolres, jumlah tanah bisa ditambang secara proporsional ditaksir sekitar 50 rit untuk tiga minggu. Namun, baru ditambang 20 rit yang dijual setiap ritnya seharga Rp 950 ribu.. 

Baca Juga: Tinjau SPAM Weymomolin di Kep Tanimbar, Presiden Jokowi Ingatkan Peningkatan Kebutuhan Air Minum

“Sudah dapat sekitar Rp 20 juta,” bebernya.

Menurutnya, akibat perbuatan yang dilakukan, NR kini dijerat pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ya, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tandasnya. √

Tags

Terkini