SATUARAH.CO - Kekerasan terhadap Jurnalis masih terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Pelaku tindak kekerasan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Azasi Manusia, Undang-Undang Nomor. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik, dan peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi HAM.
Tindakan Kekerasan tersebut termasuk menghalang-halangi kegiatan Jurnalistik dan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Pelaku Anirat Malam Idul Fitri 1443 H di Counter Yayang Cell Serahkan Diri ke Polisi
Sebagian kecil wartawan dari begitu banyak yang mengalami tindak kekerasan, dari pengancaman hingga pembunuhan.
Seperti yang dialami wartawan media online metrodua.com, Charles Pardede saat melakukan tugas jurnalistiknya di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Baca Juga: Bupati Lampung Timur Hadiri Pencanangan Bulan Imunisasi Anak Nasional, Ini Harapannya
Charles Pardede dibacok dari belakang oleh orang tidak dikenal dengan menggunakan senjata tajam, mengenakan pipi sebelah kanan hingga robek, Rabu (18/5/22) di Jalan Padang Sidimpuan Kelurahan Sibuluan Baru, Kecamatan Kecamatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Koban, Charles Pardede menyebutkan, awal sebelum pembacokan dirinya dengan teman Rudol Situmeang dan Joneri Sihite mengobrol di Sekretariat DPD Golkar Kabupaten Tapanuli dan sekitar pukul 20.40 Wib, dirinya pamitan dengan teman tersebut untuk pulang ke rumah.
Baca Juga: Benny Susetyo: Pancasila, Ideologi Etis Kunci Majukan Kehidupan Berbangsa
"Teman-teman saya itu masih di kantor Golkar dan sayapun berangkat mengenderai sepeda motor pulang ke rumah. Di tengah perjalanan sebelum disimpang Muara Jalan Padang Sidimpuan, saat saya akan menyalip mobil yang berhenti di depan, tiba-tiba ada orang dari belakang langsung memukul saya dan saat itu darah langsung keluar dari bagian pipi saya. Mereka ada dua orang tidak sempat mengenali, dengan pelaku tersebut dan langsung tancap gas dan saya hanya melihat pelaku berciri-ciri lelaki dan mengenderai sepeda motor matic," jelasnya.
Charles Pardede menjelaskan, begitu dirinya mengetahui bahwa pipi di sebelah kanan berlumuran darah, saat itu juga dirinya langsung berangkat ke Polsek Pandan untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Saya pun diarahkan petugas agar terlebih dahulu melakukan visum, sekaligus berobat, " terang Charles Pardede.
"Akibat dari kejadian itu pipi sebelah kiri saya mengalami bekas sayatan dan disesuai hasil pengobatan petugas RSUD Pandan pipi kiri saya dijahit 7 jahitan dan sayapun langsung membuat laporan ke Polsek Pandan sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/35/V/2022/Sek Pandan/Res Tapteng/Poldasu.
Disinggung apakah korban ada berselisih dengan seseorang, Charles Pardede pun menjelaskan, sepanjang yang diketahui olehnya, tidak pernah ada masalah dengan siapapun, akan tetapi mungkin hal itu terjadi atas pemberitaan terhadap beberapa kasus di Pemkab Tapteng akhir-akhir ini. Beberapa kasus di Pemkab Tapteng terhadap penjualan baju di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapteng dan penjualan kaos di Dinas Kesehatan.