hukum-kriminal

Mahfud MD Sebut Pendeta Saifuddin Ibrahim Telah Menistakan Islam

Kamis, 17 Maret 2022 | 12:29 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. (fajar.co.id)

SATUARAH.CO –  Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa Pendeta Saifuddin Ibrahim telah menistakan Islam dengan permintaannya mencabut 300 ayat Al Quran.

Mahfud MD meminta Polri segera menyelidiki dan menutup akun YouTube milik Pendeta Saifuddin Ibrahim.

Pernyataan Pendeta Saifuddin yang meminta Kementerian Agama menghapus 300 ayat Al-Qur’an telah membuat gaduh.

Baca Juga: Parah! PKB Ngotot Tunda Pemilu 2024

Melalui YouTube Kemenko Polhukam dalam video yang berjudul ‘Tanggapan Menko Polhukam Terkait Pendeta Saifuddin Ibrahim’ yang diunggah Rabu (16/3/2022) sore, Mahfud MD meminta polisi menyelidiki kasus ini.

“Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat,” katanya, dilansir dari fajar.co.id, Kamis (17/3/2022).

Mahfud MD menuturkan ada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 yang mengatur Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.

Baca Juga: Peran Penting Soeharto dalam Peristiwa SU 1 Maret 1949, Lukman Hakiem: Itu Fakta Sejarah!

Dia mengatakan, UU tersebut bisa dijadikan sebagai dasar untuk memproses Saifuddin. Dia mengatakan dalam ajaran pokok Islam, Al-Qur’an itu sebanyak 6.666 ayat, tidak boleh ada yang dikurangi.

“Saya ingatkan UU Nomor 5 Tahun 1969 yang diperbarui dari UU PNPS Nomor 1Tahun 1965 yang dibuat Bung Karno tentang penodaan agama itu mengancam hukuman tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya,” katanya.

Mahfud lalu menyebutkan isi dari UU Nomor 5 Tahun 1969 tersebut. “Ajaran pokok dalam Islam itu Al-Qur’an itu ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Berapa yang disuruh cabut 3.000 atau 300 itu,” ujarnya.

Baca Juga: Agenda Pelantikan Pengurus SMSI Kota Bekasi Dipercepat, Ini Alasannya

Mahfud MD menyampaikan mengurangi ayat Al-Qur’an sama dengan melakukan penistaan terhadap Islam.

Mahfud MD menyebut berbeda pendapat tak jadi masalah, asalkan pendapat yang dilontarkan tidak menimbulkan kegaduhan.

Halaman:

Tags

Terkini