SATUARAH.CO – Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen dan polymerase chain reaction (PCR) di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dan menangkap sebanyak empat orang tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka melancarkan aksinya selama lima bulan dengan jumlah ratusan pemesan/pelaku perjalanan untuk dapat lolos melakukan penerbangan.
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menjelaskan, kasus itu terungkap pada 23 Februari 2022 berdasarkan laporan adanya praktik ilegal pemalsuan surat PCR maupun antigen di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Alhamdulillah Diplesetkan untuk Pelacuran, Kompak Anti PKI Somasi Warseno Slenk
Pada saat itu, pelapor melakukan observasi di area Terminal 3 Internasional Soekarno Hatta dan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya jasa pembuatan surat antigen ataupun PCR.
Setelah ditelisik, terbukti adanya pembuatan surat antigen palsu dari adanya kegiatan transaksi oleh salah satu petugas bandara Soekarno Hatta dengan salah satu calon penumpang yang memesan surat antigen.
Surat itu diketahui digunakan sebagai syarat penerbangan dengan cara membayar Rp200 ribu tanpa dilakukan pemeriksaan secara klinis.
Baca Juga: Suka Mendengar Adzan, Mantan Atlet Ini Jadi Mualaf
“Sudah lima bulan dilaksanakan (pemalsuan surat keterangan PCR dan antigen) dengan sekitar 300 surat keterangan yang dihasilkan. Untuk masing-masing surat dikenakan kurang lebih Rp200 ribu sampai Rp300 ribu,” tutur Sigit di Kota Tangerang, Jumat (25/2/2022).
Pihak kepolisian menangkap sebanyak empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni berinisial MSF (24 tahun), S (28), HF (34), dan AR (39). Dalam melancarkan aksinya, keempat tersangka memiliki perannya masing-masing.
Tersangka MSF dan S berperan sebagai pencari orang yang memerlukan surat kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Perpanjang Masa Jabatan Presiden, Pengamat: Jangan Rusak Tatanan Demokrasi
Tersangka HF berperan sebagai perantara untuk menghubungkan pesanan ke tersangka AR. Sementara AR berperan membuat surat keterangan hasil negatif swab antigen dan PCR palsu.
Masing-masing dari para tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp50 ribu dari tiap transaksi. Sehingga, dengan jumlah 300 pemesan, masing-masing dari mereka meraup untung mencapai Rp15 juta.