Lebih lanjut, alasan pelimpahan kasus ujaran itu karena tempat terjadinya peristiwa pidana atau locus delicti di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dinkes Kota Bekasi Gelar Vaksinasi Booster Khusus ASN dan Non ASN
Kasus ini kembali dipertanyakan oleh khalayak. Alasannya, penanganan kasus itu terkesan lama. Sementara kasus serupa, misalnya kasus Bahar Smith berjalan sangat cepat.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan, salah satu pertimbangan pelimpahan kasus itu adalah karena banyak tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sehingga dengan demikian, pihaknya sudah tidak lagi menangani kasus dugaan ujaran kebencian terhadap para santri di Tasikmalaya tersebut.
Baca Juga: Dapat Bantuan Mobil Ambulance dan Sembako dari Pengusaha, Camat Cikarang Pusat Bilang Begini
"Jadi kami sudah tidak menangani lagi. Terakhir di Polda Jabar masih lidik (penyelidikan)," kata Ibrahim, Rabu (5/1/2022) lalu.
Kemudian terkait penanganan yang berlangsung lama, menurut Ibrahim, seluruh proses penanganan kasus pidana harus melalui tahapan yang prosedural sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Agar seluruh unsur dalam kasus itu dapat terpenuhi, penanganannya harus menempuh tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, saksi ahli, barang bukti, hingga penetapan tersangka.
Baca Juga: Media Spanyol Bahas Proses Naturalisasi Jordi Amat, Segera Bela Timnas Indonesia
"Itu semua dilengkapi. Begitu juga untuk kasus DS. Semua tahapan tersebut sudah dilalui sesuai aturan hukum. Jadi kalau dipikir, ini sama seperti kasus lain. Berjalan normal," jelas Ibrahim. √