"Kami meminta kepada media yang memuat pemberitaan sebagaimana termuat dalam point 1 tersebut untuk segera mencabut meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada klien kami Munarman, Tim Advokasi Munarman dan segenap para pembaca, pendengar, dan atau pemirsa selambat-lambatnya pada 3 x 24 Jam sejak press release ini dikeluarkan," paparnya. √