hukum-kriminal

Lima Pengeroyok Lansia Dicokok Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur

Selasa, 25 Januari 2022 | 23:25 WIB
Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur ungkap kasus pengeroyokan lansia hingga tewas. (telusur.co.id)

Akibat perbuatanya, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2, juncto Pasal 155 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini