Adapun aturan yang disangkakan kepada Ferdinahd, yaitu Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Nama Ferdinand menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Baca Juga: Cabut Izin Usaha Perkebunan, GAMKI Sebut Jokowi Tegas
Dia membuat status 'Allahmu lemah, Allahku luar biasa'. Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cicitan Ferdinand atas dugaan penistaan agama. √