hukum-kriminal

Dukung Bahar Bin Smith Dipenjara, Ferdinand Hutahaean Kini Ikut Masuk Bui

Rabu, 12 Januari 2022 | 12:30 WIB
Aktivitas media sosial Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka kasus ujaran kebencian. (republika.co.id)

Adapun aturan yang disangkakan kepada Ferdinahd, yaitu Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Nama Ferdinand menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Baca Juga: Cabut Izin Usaha Perkebunan, GAMKI Sebut Jokowi Tegas

Dia membuat status 'Allahmu lemah, Allahku luar biasa'. Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cicitan Ferdinand atas dugaan penistaan agama.

Halaman:

Tags

Terkini