SATUARAH.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menelusuri kemungkinan keterlibatan anggota DPRD Kota Bekasi terkait dugaan rasuah yang dilakukan Rahmat Effendi.
Wali kota Bekasi itu telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan suap lelang jabatan.
"Tentu ini kami akan dalami," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga: Usai Geledah Pemkot Bekasi, Penyidik KPK Bawa Dua Koper Berisi Berkas
Firli mengaku telah memetakan empat tahap wilayah-wilayah rawan terjadi korupsi. Tahapan itu yakni bidang perencanaan, penyusunan APBD hingga APBD-Perubahan, pengesahan APBD-Perubahan pelaksanaan APBD dan eksekusi anggaran, dan pengawasan.
"Ini PR kita bersama. Saya berharap seluruh lapisan masyarakat bersama-sama KPK untuk membersihkan indonesia dari korupsi," katanya.
Rahmat Effendi alias Pepen ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia diamankan bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.
Baca Juga: Serahkan Surat Tugas, Gubernur Jabar Tunjuk Tri Adhianto Sebagai Plt Wali Kota Bekasi
Baca Juga: DPRD Kab Bangka Barat Belajar Soal Peran Kecamatan Kelola Destinasi Wisata di Kota Bekasi
Dalam kesempatan itu, KPK mengamankan uang Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. KPK kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka korupsi, termasuk Pepen.
Suap diberikan sebagai bentuk ganti rugi pembebasan lahan oleh pemerintah Kota Bekasi. Pepen diyakini mengintervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan
Dia juga meminta fee dari para swasta yang lahannya dibebaskan pemerintah Kota Bekasi. Pepen memberi kode fee tersebut dengan sebutan sumbangan masjid. √