hukum-kriminal

Penanganan Kasus Denny Siregar Tak Jelas, Polda Jabar Dinilai Menerapkan Standar Ganda

Senin, 3 Januari 2022 | 23:40 WIB
Denny Siregar /Instagram.com/@dennysirregar. (pikiran-rakyat.com)

Baca Juga: Ditilang Satlantas Polres Bogor Gegara Kawal Warga, Petugas Dishub Kota Bekasi Disanksi

Menurut dia, dua kasus kasus itu sama-sama ujaran kebencian. Namun, penanganan yang dilakukan jauh berbeda.

"Giliran itu (kasus Bahar bin Smith), langsung didatangi oknum TNI. Sementara kasus yang dilaporkan oleh pesantren terkait Denny Siregar, tak ada kabar. Ini menunjukkan ketidakadilan dalam proses hukum," ucapnya.

Kasus dugaan ujaran kebencian itu bermula dari tulisan singkat Denny Siregar melalui akun Facebook miliknya. Denny Siregar menulis tulisan dengan judul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" disertai unggahan foto santri yang memakai atribut tauhid. Belakangan diketahui, foto itu menampilkan santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran saat aksi 313 di Jakarta pada 2017 silam.

Pada Maret 2021, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Jawa Barat saling lempar penanganan kasus pegiat sosial Denny Siregar.

Baca Juga: PGRI Ungkap Diskriminasi Guru Masih Terjadi di Negeri Ini

Pada Senin (15/3/2021), Bareskrim Polri menyatakan belum ada pelimpahan kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap santri Tasilkmalaya tersebut dari Polda Jabar. Hal itu membatah pernyataan Polda Jabar pekan lalu.

"Belum (dilimpahkan) kasusnya, masih di Polda Jawa Barat," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Pada Maret, kasus yang menjadi perhatian publik ini telah berjalan delapan bulan sejak ditangani oleh Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Artnya, kasus itu sudah berumur satu tahun setengah hingga saat ini.

Di tingkat Polres, penanganannya bahkan telah memeriksa semua saksi dari pihak korban hingga dinyatakan lengakap. Namun, bukannya memeriksa Denny, Polres saat itu melimpahkan kasus ke Polda Jabar dengan alasan memudahkan pemeriksaan terlapor pada 7 Agustus 2020.

Baca Juga: Buat Pria yang Anunya Loyo, Simak Resep Dokter Boyke

Di Polda Jabar, kasus itu kembali menjadi perhatian karena Polda urung memeriksa Denny. Polda bahkan kembali memeriksa para saksi korban. Belakangan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Yaved Duma Parembang mengklaim kasus itu telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Bareskrim karena locusnya (locus delicti atau tempat diduga tindakan pidana) di luar wilayah hukum Polda Jabar,’’ kata Yaved, Senin (8/3/2021).

Halaman:

Tags

Terkini