Baca Juga: Ini Titik Lemah Sepak Bola Indonesia, Shin Tae-yong Mengaku Kesulitan
Kasus ini berawal dari ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. Konten berisi ujaran kebencian itu kemudian diunggah di akun YouTube hingga viral.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Matro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Namun karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, pihak Polda Metro kemudian melimpahkan berkas laporan tersebut.
Polda Jabar melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Bahar yang masih berstatus sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Laporan polisi ini awalnya ke Polda Metro. Namun karena locus-nya berada di wilayah Jawa Barat, maka Polda Metro melimpahkannya ke Polda Jawa Barat,’’ tutur dia. √