Baca Juga: Laksanakan Putusan MA, Kejari Cikarang Giring Agus Sopyan Jalani Eksekusi Pidana Badan
“Kalau keluarga mah, ini negara hukum, minta dihukum seadil-adilnya,” tandasnya.
Seperti diketahui, Handi dan Salsabila adalah korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Kasus kecelakaan ini melibatkan oknum TNI AD yakni, Letkol Inf Priyanto, Kopda Andreas Dwi dan Koptu Ahmad Sholeh.
Ketiga tersangka pelaku yang membuang tubuh korban ke Sungai Serayu, kini sudah ada di Jakarta untuk penyidikan di Pospom AD. √