SATUARAH.CO – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan tidak ada upaya menutupi kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh tersangka Herry Wirawan.
Penegasan tersebut sebagai respons Emil, sapaan Ridwan, atas kritik hingga hujatan warganet, termasuk pegiat media sosial, Denny Siregar. Adapun, dia selaku pemerintah fokus pada perlindungan korban beserta identitasnya.
Ridwan Kamil mencontohkan, kasus Reynhard Sinaga di Inggirs yang diumumkan ke media setelah hukuman diputuskan. Kebijakan itu dilakukan institusi negara di Inggris untuk menjaga kondisi psikologis korban.
BACA JUGA; Wajudkan Pendidikan Bermutu, Jabar Bentuk Dewan Pengawas Pesantren
"Ingat enggak kasus Reynhard Sinaga yang di Inggris kan diumumkan setelah sidang ketok palu. Sekarang ada beberapa anak (korban dari Herry) jadi resah lagi. Kalau nanya ke saya (kenapa baru ramai sekarang) salah alamat kewenangan rilis berita itu adanya di polisi," ujarnya, Senin (13/12/2021).
Emil memastikan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mengawal proses pemulihan korban pemerkosaan. Di sisi lain, ia mengajak masyarakat untuk berempati terhadap para korban dan keluarga korban yang saat ini tengah menuntut keadilan di meja hijau.
"Hukum Acara Pidana Anak adalah kewenangan polisi, maka Polda (Jabar) akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak," katanya.
BACA JUGA; Diduga Terlibat Terorisme, Densus 88 Dikabarkan Tangkap UAS?
Menurut Emil, kasus kekerasan seksual yang terjadi harus disikapi dengan serius oleh pemerintah. Ia berharap, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera rampung dan disahkan di DPR. Karena, menurutnya, keberadaan pasal-pasal KUHPidana tidak memberikan efek jera.
"Mari sama-sama kita dorong segera diluluskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR agar hukumnya lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP," imbuhnya.
Pekan lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut Herry Wirawan terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
BACA JUGA; Guru Pemerkosa Santriwati, Sekjen PBNU: Sebaiknya Dihukum Kebiri
Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat, Riyono mengatakan, Herry Wirawan dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/12/2021).