BACA JUGA; Catat, Ini Aturan Masuk Tempat Wisata dan Mal Saat PPKM Level 3 Nataru 2022
"Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UU 1945 sehingga harus dinyatakan cacat formil," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Sementara itu, menanggapi putusan MK, pemerintah sendiri mematuhi dan menghormati hasil tersebut.
Pemerintah juga akan segera menindaklanjuti putusan yang dikeluarkan MK dengan menyiapkan perbaikan dalam UU dan melaksanakan arahan.
"Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK," ucap Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. √