Selaku kepala desa, lanjut Leo, seharusnya terdakwa bisa menjadikan panutan atau contoh bukan berprilaku arogan terhadap warganya sendiri. Hal ini, tidak menjadikan pertimbangan yang memberatkan terdakwa.
“Anehnya, saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa untuk meringankan terdakwa itu tidak ada saat kejadian atau di tempat kejadian perkara (TKP). Putusan itu juga Jaksa menerima dan tidak banding,” ucapnya.
Namun demikian, lanjut Leo, KIBB menghargai hasil putusan sidang yang sudah ditetapkan Majelis Hakim PN Cikarang, tapi KIBB tetap melaporkan putusan tersebut ke KY dan MA, karena sangat janggal dalam proses hukumnya.
“Kami pun hanya meminta kepada pemilik otoritas penegak keadilan untuk berbuat yang adil seadil-adilnya tanpa pandang bulu, kepada siapapun orangnya, ajarkan kepada kami yang masih muda ini," pungkasnya.