SATUARAH.CO - Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba)Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 77 Kilogram dari dua pelaku berinisial MS dan NR.
"Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis ganja hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan Pers, Selasa (30/7/24).
Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengungkapkan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sekitar Mall Sumarecon, Bekasi.
"Berangkat dari informasi masyarakat, ada transaksi ganja di Bekasi. Tersangka MS berhasil ditangkap di Bekasi kota sedangkan seorang lagi NR ditangkap di Tambun Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho mengatakan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap aksi penyalahgunaan narkotika di kawasan Mall Sumarecon Bekasi.
Baca Juga: Cegah Tarif Seenaknya, Dishub Kab Bekasi Bakal Pasang Stiker Tarif di Angkot K 17
Petugas melakukan observasi dan penangkapan terhadap MS di jalan Boulevard Selatan depan Mall Sumarecon Bekasi Utara pada Kamis (25/7/24) lalu.
"Petugas menemukan barang bukti dua paket ganja seberat dua Kilogram yang disimpan dalam motor pelaku. Personel melakukan interogasi terhadap pelaku MS dan dirinya mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku NR. Pelaku ini juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan pengiriman sebesar Rp. 1 juta," tandas Prasetyo.
Setelah mendapatkan informasi, personel melakukan pengembangan dan menangkap pelaku NR di rumahnya pada Jumat (26/7/24) lalu, di Satria Mekar Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
"Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 kilogram," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Klarifikasi Pemkot Bekasi Terkait Pemberitaan 635 Kendaraan yang Belum Diketahui Keberadaannya
Pelaku NR mengaku mendapatkan barang dari pria berinisial CM yang saat ini masih belum tertangkap. Barang haram ini, katanya akan dijual dengan harga Rp5 juta per Kilogram. Sebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.
"Saat itu paket berisi 75 Kilogran ganja dan semua habis dijual pelaku dan setiap satu Kilogram dirinya mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu per kilogram sehingga total uang yang didapat Rp.22.500.000. Setelah habis, pelaku ini kembali menerima paket ganja seberat 75 Kilogram di Terminal Kalideres pada 23 Juli 2024," ungkap Prasetyo.