"Pelaku NR ini membawa barang tersebut ke rumahnya di kawasan Tambun Selatan, sebelum dijual kembali untuk menghasilkan uang. Barang ini belum sempat dijual karena pelaku ini kami tangkap," ujarnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan, akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal pidana hukuman mati," tandasnya. √