Perlu diketahui bahwa Siti Jamilah merupakan anggota PDI Perjuangan dan juga Bendahara Banteng Muda Indonesia (BMI) DPC Kabupaten Bekasi yang akan melaju pada kontestasi politik pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bekasi mendatang melalui Daerah Pemilihan III Tambun Selatan.
“Upaya hukum pada siapa pun yang terlibat dalam menyiarkan fitnah tersebut dalam waktu dekat akan dilakukan, sebagai upaya mengurai alasan aktor dibalik ini semua beserta para pihak yang turut serta menyebarkannya tanpa konfirmasi terlebih dahulu atas kebenaran berita yang dibuatnya.
"Terkhusus Mr.S melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, kami akan melaporkannya sampai ke tingkat Kementerian Hukum dan HAM maupun ke pihak Imigrasi," pungkasnya.
Hadir pula mendampingi mantan anggota KPAD Kabupaten Bekasi, Ayah Ojak (panggilan akrab Muh Rojak) yang juga merupakan Calon Legislatif Dapil I dari Partai yang sama dan juga Bung Jemy Fiter Sekretaris Bidang Internal PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi beserta sayap Partai BMI dan REPDEM DPC Kabupaten Bekasi.
Ayah Ojak menyampaikan, bahwa dirinya melakukan pendampingan dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh mantan suami Jamilah itu sendiri.
“Hak perlindungan terhadap perempuan dan anak itu harus dijadikan tendensius dari kasus yang terjadi, jangan memutar balik fakta seolah ibu Jamilah ini adalah pelaku dari tindak kekerasan tersebut. Ini harus diluruskan untuk bisa dijadikan perhatian publik dengan pemberitaan yang baik dan benar sesuai faktanya,” jelas Ayah Ojak.
Sementara itu, Anwar Soleh Ketua DPC BMI Kabupaten Bekasi menyampaikan, pihaknya akan terus mengawal kasus yang menimpa Bendaharanya tersebut sampai tuntas.
"Jika tidak ada kepastian hukum di Polres Metro Bekasi, maka kami BMI (Red) akan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan bahkan sampai ke Mabes Polri,” tegasnya.
Ia juga mendesak, agar Polres Metro Bekasi sesegara mungkin dapat memproses Perkara KDRT tersebut.
"Kami masyarakat butuh kepastian hukum, bila tidak mampu dalam menangani perkara ini, eloknya Kapolres Mundur, kita kawal proses Polri Presisi, jangan buat masyarakat tidak lagi percaya atas proses Hukum di tubuh Polri. √