BMI Kab Bekasi Kawal Kasus Siti Jamilah Korban KDRT, Pelaku WNA Korsel Harus Segera Diproses

photo author
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 22:17 WIB
Konferensi Pers di Etika Cafe Tridaya Sakti, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Konferensi Pers di Etika Cafe Tridaya Sakti, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

SATUARAH.CO - Ramainya isu pemberitaan yang menyudutkan salah satu Kader Partai terbaik PDI Perjuangan, Siti Jamilah selaku Caleg Dapil III, warga asal Desa Lambangsari Tambun Selatan, terbit di salah satu media atas pemberitaan yang menyudutkan dan tidak berimbang, atas perbuatan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap WNA asal Korea Selatan baru-baru ini berhasil mencuri perhatian publik.

Siti Jamilah pun memberikan tanggapannya melalui Press Release -nya yang digelar pada Rabu (23/8/2023) di Etika Cafe Tridaya Sakti, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam tanggapannya, Caleg Dapil III ini pun mengatakan, peristiwa sebenarnya dialah sebagai korban KDRT atas perbuatan yang dilakukan oleh mantan suaminya, yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Korea Selatan.

Belakangan sang mantan suami yang diketahui bernama asli BCS (Mr.S) ini telah dilaporkan ke Polres Metro Kabupaten Bekasi atas dugaan KDRT. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.

“Ya, saya sudah melaporkan sesuai dengan bukti pelaporan no. STTLP/2172/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, pada Tanggal 02 Agustus 2023, bahkan kekerasan yang dilakukan oleh Byong Chun Sang (mantan suami-Red). Kekerasan ini juga dialami oleh anak saya,” kata Jamilah dalam keterangan press-nya.

Berdasarkan keterangannya, atas pelaporan tersebut sampai saat ini belum juga ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ataupun pemeriksaan terhadap pelapor sebagai korban maupun saksi-saksi pada peristiwa yang terjadi tanggal 22 Juli 2023  lalu di kediaman pelapor yang terletak di Desa Lambangsari, Tambun Selatan, sebagai tempat kejadian dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut.

“Kami menduga penanganan kasus ini terkesan lamban, terkesan ada dugaan indikasi adanya upaya untuk mempetieskan dengan tujuan yang kami belum ketahui,” sesuai keterangan press yang dibeberkannya.

Pihak Jamilah pun mendesak agar Polres Metro Bekasi bisa sesegera mungkin menindaklanjuti laporan KDRT yang dialami olehnya untuk bisa mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan transparan.

“Kita juga melakukan upaya hukum lainnya secara vertikal dalam upaya mendapatkan keadilan yang sebenarnya,” ucap Jamilah

Perlu diketahui, terkait hal ini, Siti Jamilah telah melaporkan juga kepada Komnas Perlindungan Perempuan pada tanggal 9 Agustus 2023 lalu dengan tindak lanjut penunjukan Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender oleh Komnas Perempuan tertanggal 21 Agustus 2023 kemarin dalam mengawal kasus ini secara berkeadilan.

Sesuai keterangan press-nya, bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Media Online tersebut yang menyampaikan jikalau Siti Jamilah dan Mr.S masih memiliki ikatan perkawinan adalah tidak benar dan tidak mendasar.

“Ini semacam penggiringan opini demi merusak citra dan nama baik saya selaku perempuan, dan menjatuhkan mental keluarga besar saya, sebab tuduhan itu tidak mendasar sama sekali. Saya sudah mendaftarkan gugatan cerai pada tanggal 01 April 2023, dengan registrasi perkara nomor 1252/Pdt.G/2023/PA.Ckr tanggal 5 April 2023, di Pengadilan Agama Cikarang, dan sudah dikabulkan secara inkrah pada tanggal 01 Agustus 2023 dengan tanpa upaya banding,” terang Jamilah.

Seperti dijelaskan dalam pemberitaan oleh salah satu media online tersebut, yang mengatakan bahwa semenjak JM bergabung dengan salah satu Partai dan diduga memiliki hubungan dekat bersama anggota DPRD Kabupaten Bekasi, menjadi penyebab awal kehancuran rumah tangganya.

“Kami menilai ini ada upaya untuk memfitnah dalam tujuan politis tertentu dengan melakukan pencemaran nama baik terhadap Partai maupun salah seorang Anggota DPRD yang dimaksud, guna merusak reputasi Partai beserta para kadernya hanya demi kepentingan yang absurd,"  tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X