Kejari Kab Bogor Ringkus Pelaku Pemalsuan Sertipikat PT Centul City, Ini Kronologisnya

photo author
- Minggu, 23 April 2023 | 12:40 WIB
Konferensi Pers penangkapan pelaku pemalsuan sertipikat PT Centul City oleh Kejari Kabupaten Bogor
Konferensi Pers penangkapan pelaku pemalsuan sertipikat PT Centul City oleh Kejari Kabupaten Bogor

“Tersangka ada 2, karena tersangka Hasan Sjafei bersama dengan Lili Putri Danawinata dalam melakukan perbuatannya. Namun rekan Hasan ini masih belum saja diajukan berkas perkara dari penyidik Polres Bogor,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Terpidana dijerat dengan Pasal 266, di mana bahwa yang bersangkutan turut serta memalsukan keterangan palsu kedalam satu akta otentik dalam pembuatan kedua sertipikat itu berada di atas SHGB milik Sentul City dengan luas total 2630. Dengan perbuatannya Centul City dirugikan senilai Rp 20 Miliar. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Kejari Kab Bogor

Tags

Rekomendasi

Terkini

X