SATUARAH.CO - Hasan Sjafei, pelaku pemalsu Sertifikat yang sudah buron selama 2 tahun berhasil diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Aksi Kejari Kabupaten Bogor itu dilakukan di tengah masyarakat Muslim yang sedang bersiap menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Menurut Widiyanto Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor yang baru menjabat selama satu bulan itu menyatakan, Hasan Sjafei terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan sertipikat tanah milik PT Sentul City dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Atas perbuatan Hasan Sjafei, PT Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar dan menurutnya Tersangka yang diajukan tidak hanya Terpidana Hasan Sjafei sendiri.
“Atas jerih payah tim Jaksa Eksekutor dan Kasubsi penuntutan, pada hari ini dilakukan penangkapan terhadap tersangka Hasan Sjafei di Jalan SICC Sentul.
Yang bersangkutan dihukum selama 4 bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik Sertipikat tanah milik PT Sentul City,” katanya usai melakukan penangkapan, Jumat (21/4/23).
Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Anita mengungkapkan, awalnya perkara yang menjerat Hasan Sjafei ini disidangkan mulai tanggal 24 Mei 2019.
Kemudian ada beberapa upaya hukum di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang dinyatakan Kadaluarsa. Karena kejadiannya memang waktu itu pada tahun 1999 baru diketahui oleh pelapor yakni Sentul City, pada tahun 2017.
“Jadi perkara ini awalnya dinyatakan kadaluarsa oleh PN Cibinong. Namun oleh tim Jaksa, ditemukan perkara ini belum kadaluarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertipikat itu sudah ada pada tahun 1997,” ujarnya.
“Atas pelaporan Sentul City, mereka memiliki SHGB No 1169 Bojongkoneng atas nama Sentul City. Sedangkan Hasan Sjafei memalsukan sertipikat dengan nomor 215 dengan luas 1240 meter dan sertifikat nomor 217 dengan
luas 1390 meter,” tambahnya.
Setelah terbukti bersalah, lanjut Anita, Tim Jaksa kemudian melakukan penangkapan. Namun, saat hendak ditangkap di kediaman Hasan Sjafei sesuai KTP, di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, terdakwa hanya menggunakan sebagai alamat KTP, sedangkan domisilinya di daerah Sentul Babakan Madang.
“Kita sudah melakukan upaya melakukan penangkapan di kediaman awal. Akan tetapi ketika tim mendatangi kediamannya tersebut, Terpidana sudah tidak dikenali sehingga kami kesulitan untuk mencari informasi keberadaannya hingga buron selama 2 tahun,” jelasnya.
Upaya pencarian terus dilakukan, tambah Anita, hingga akhirnya Hasan Sjafei berhasil ditangkap di bilangan Sentul.
“Alhamdulillah setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, maka hari ini kami berhasil menangkapnya,” jelasnya.
Ia menuturkan, total Tersangka seharusnya 2 orang, namun untuk satu tersangka bernama Lili Putri Danawinata, informasinya belum juga diajukan oleh Penyidik.