Tanggapi Isu Penahanan Ibu dan Bayi, Polres Jakpus: Penanganan Sesuai Prosedur, Fakta Kasus Ungkap Niat Penipuan Rp 420 Juta

photo author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 16:19 WIB

Baca Juga: Presiden RI Apresiasi Tinggi Pelaksanaan OMC, Dinilai Tekan Secara Signifikan Jumlah Titik Panas

Roby menambahkan bahwa penyidik sebenarnya telah membuka ruang untuk pendekatan restorative justice antara pelapor dan tersangka.

Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan perdamaian yang tercapai, dan upaya penyelesaian secara musyawarah tidak menemukan titik temu.

“Kami terbuka pada solusi damai, tetapi proses itu membutuhkan itikad baik dari kedua belah pihak. Dalam kasus ini, belum ada pengembalian kerugian secara menyeluruh, sehingga proses hukum tetap kami lanjutkan,” ujarnya

Sementara itu Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang hanya bersumber dari potongan gambar atau narasi sepihak di media sosial, tanpa memahami konteks utuh dan fakta hukum yang sebenarnya.

“Kami terbuka terhadap kritik, tetapi kami juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cermat. Jangan sampai proses penegakan hukum yang sedang berjalan terganggu oleh opini publik yang dibentuk tanpa dasar dan data,” tutup Roby.

Susatyo menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan akuntabel. Hak tersangka tetap dihormati, namun pada saat yang sama, hak korban untuk mendapatkan keadilan pun harus dipenuhi. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X