Kurang 24 Jam, Polres Metro Jakpus Amankan Pelaku Pencurian Ratusan Juta

photo author
- Selasa, 21 Januari 2025 | 14:32 WIB
Pelaku Pencurian Ratusan Juta
Pelaku Pencurian Ratusan Juta

SATUARAH.CO - Seorang wanita berinisial R (20) yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) membawa kabur uang milik majikannya di Gambir, Jakarta Pusat. Total pelaku membawa kabur duit Rp 351 juta.


"Pelaku saat ini sudah diamankan. Jumlah uang korban yang diduga dicuri Rp 315 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, saat keterangan, Senin (20/1/25).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, peristiwa pencurian pertama kali diketahui korban berinisial LA pada Senin (6/1/25) yang lalu.

Saat itu posisi pelaku sedang pulang kampung ke Lampung.

Baca Juga: BTN Mulai Akuisisi Bank Victoria Syariah

"Pelaku izin pulang ke rumah orang tuanya di lampung," ujarnya.

Saat itu korban mendapati uang Rp 9 juta di lemari kamar pelaku. Korban lalu menaruh curiga dan mengecek uangnya yang tersimpan di lemari kamar korban. Saat dicek, korban mendapati sebagian uangnya atau senilai Rp 351 juta sudah hilang.

"Korban curiga dan cek uang milik korban di lemari kamarnya yang tadinya Rp 900 juta ternyata berkurang menjadi Rp 585 juta dan hilang Rp 315 juta," ungkap Firdaus.

Korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam.

Baca Juga: Bertemu Ketua MPR RI, GMNI Ungkap Siapkan Kaderisasi untuk Lahirkan 'Sukarno Sukarno Muda'

Pelaku ditangkap di daerah Lampung. Gerak cepat tersebut merupakan implementasi program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Anggota Unit Kamneg dipimpin Iptu Rances Manurung berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Lampung," tandasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil duit gepokan milik majikannya tersebut secara bertahap. Pelaku diketahui sudah dua tahun bekerja di rumah korban.

"Pelaku sudah bekerja sebagai ART di rumah korban sejak tahun 2022 sampai Desember 2024. Pelaku melakukan pencurian uang milik korban dari lemari korban secara bertahap (6 kali) tetapi pelaku tidak ingat berapa total uang yang dicurinya," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X