Bantahan Atas Tuduhan Plagiat dan Sumpah Palsu dalam Praperadilan Pemohon Tersangka TTL

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 07:36 WIB

Kesamaan Pandangan di Kalangan Ahli

Kesamaan pandangan yang muncul mencerminkan konsistensi interpretasi hukum dari para ahli terhadap isu-isu yang dibahas.

Pemohon Tidak Bisa Membedakan Antara Pendapat Ahli dan Jawaban Tertulis

Pendapat ahli diberikan di persidangan untuk menjawab berdasarkan pendapatnya atas objek gugatan Praperadilan, sementara jawaban dibuat secara tertulis yang dituangkan point utama saja atas pertanyaan.

Adapun dalam sidang tersebut pihak Termohon (Kejaksaan Agung RI) menghadirkan 5 (lima) ahli yang memberikan keterangannya yaitu:

Prof Hibnu Nugoro (Ahli Hukum Pidana) hadir di persidangan.

Taufik Rahman Ph.D. (Ahli Hukum Pidana) hadir di persidangan.

Dr. Ahmad Redi (Ahli Hukum Administrasi Negara) hadir di persidangan.

Evenry Sihombing (Auditor pada BPKP) hadir di persidangan.

Prof. Agus Surono (Ahli Hukum Pidana), tidak dapat hadir secara langsung dan menyampaikan pendapat hukum secara tertulis yang dibacakan dalam persidangan.

Bahwa pada dasarnya Ahli yang hadir dalam persidangan tidak perlu dan tidak ada keharusan untuk membuat keterangan secara tertulis, namun untuk efektifitas persidangan Hakim yang memeriksa permohonan Praperadilan dalam perkara a quo, meminta kepada Pemohon maupun Termohon agar disiapkan pointer keterangan ahli.

"Kami menegaskan bahwa tuduhan plagiat ini adalah upaya yang keliru dalam memahami proses hukum dan peran pendapat ahli di persidangan. Kejaksaan Agung tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan menjunjung tinggi asas keadilan." √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X