Bantahan Atas Tuduhan Plagiat dan Sumpah Palsu dalam Praperadilan Pemohon Tersangka TTL

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 07:36 WIB

SATUARAH.CO - Tanggapan mengenai tuduhan plagiat atas pendapat tertulis dua ahli hukum pidana, yaitu Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, Ph.D., yang diajukan sebagai bagian dari pembuktian dalam persidangan praperadilan atas Tersangka TTL (perkara Impor Gula), Jumat (22/11/24).


Tuduhan tersebut dilontarkan oleh kuasa hukum Pemohon, yang mendasarkan keberatannya pada adanya kemiripan poin-poin dalam pendapat tertulis kedua ahli.

Kami menegaskan bahwa tuduhan ini tidak berdasar karena:

Pendapat Tertulis Sebagai Pointer, Bukan Bukti Tertulis

Pendapat tertulis yang diajukan oleh para ahli berfungsi sebagai pointer untuk merangkum poin-poin penting sesuai arahan Hakim guna mendukung efisiensi persidangan.

Pointer tersebut bukan alat bukti surat sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan referensi bagi Hakim dan pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Deputi Bidang Modifikasi Cuaca BMKG Tekankan Pentingnya Pemanfaatan OMC

Perbedaan Jumlah Halaman dan Pokok Bahasan

Pendapat tertulis dari Prof. Hibnu Nugroho terdiri dari lima halaman dengan sembilan pokok persoalan, sedangkan pendapat dari Taufik Rahman mencakup tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan.

Hal ini menunjukkan adanya perbedaan substansi, meskipun terdapat kesamaan pandangan dalam beberapa aspek, seperti dasar hukum penetapan tersangka yang mengacu pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014.

Nilai Hukum Terletak pada Keterangan Langsung di Persidangan

Sesuai Pasal 186 KUHAP, nilai hukum dari keterangan ahli terletak pada pernyataan yang disampaikan secara langsung dalam persidangan.

Dalam kasus ini, kedua ahli hadir di persidangan dan menyampaikan pandangan mereka sesuai keahlian masing-masing. Hakim juga telah menyatakan bahwa pointer tertulis tersebut tidak menjadi rujukan dalam penilaian perkara.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Ajak Seluruh Stakeholder Bersama-Sama Jaga Situasi Kondusif Selama Tahapan Pilkada 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X