Polres Jakarta Pusat Tangkap Delapan Tahanan yang Lari dari Sel Tahanan Polsek Tanah Abang

photo author
- Kamis, 22 Februari 2024 | 21:10 WIB
Polres Jakarta Pusat menangkap delapan tahanan yang melarikan diri dari sel tahanan Polsek Tanah Abang
Polres Jakarta Pusat menangkap delapan tahanan yang melarikan diri dari sel tahanan Polsek Tanah Abang

SATUARAH.CO - Polres Jakarta Pusat menangkap delapan tahanan yang melarikan diri dari sel tahanan Polsek Tanah Abang. Dari total empat belas tahanan yang melarikan diri, delapan berhasil ditangkap.

Dari enam belas yang kabur, dua langsung tertangkap karena belum jauh dari Polsek Tanah Abang.

"Kemudian empat belas melarikan diri dan sekarang sudah berhasil ditangkap delapan tersangka. Namun, satu tersangka ditangkap di Ciledug, satu di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, satu di Pekalongan, Jawa Tengah, satu di Tangerang, satu di Palmerah, Jakarta Barat.

Baca Juga: Diduga Salahgunakan ADD Nepo, DPO Tipikor 'TL' Diamankan Tim Tabur Kejagung dan Tim Intelijen Kejati Sulsel

Selain itu, satu di Srengseng, Jakarta Barat, satu di Tambung, Bekasi, dan satu di Bintaro, Tangerang Selatan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Jakpus, Kamis (22/2/24).

Lebih lanjut, Susatyo mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pengejaran dan pencarian terhadap enam orang tersangka lainnya yang masih melarikan diri.

Menurutnya, dalam penangkapan delapan tahanan juga turut diamankan satu perempuan bernama Rizki Amalia. Rizki Amalia merupakan istri dari salah satu tersangka yang melarikan diri dan membantu pelarian.

"Ia juga menyelipkan gergaji yang digunakan para tahanan untuk memotong tralis besi kamar mandi sel. Para tahanan pun memotong teralis secara bergantian selama tiga minggu, mereka menggergaji teralis sambil bernyanyi untuk mengelabui," ujarnya.

Sementara itu, penyidik juga menetapkan Rizki Amalia sebagai tersangka karena membantu pelarian dan menghalangi proses penyidikan.

Baca Juga: DPO Penipuan, Terpidana Andi Awaluddin Buchri Diamankan Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sulsel

"Ia disangkakan Pasal 223 Jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 138 Undang-Undang Narkotika terkait perintangan penyidikan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," ungkap Susatyo.

Kapolres Jakarta Pusat mengimbau kepada keluarga para tersangka yang melarikan diri untuk tidak membantu pelarian karena dapat dijerat hukum.

"Selain itu, masyarakat diminta melapor ke kantor kepolisian atau call center Polres Jakarta Pusat apabila melihat para tersangka," imbuh Kapolres. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X