SATUARAH.CO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar), di Jl. Findaria Mas Nomor 17 Sulawesi Selatan, Rabu (21/2/24) sekira pukul 20.57 WITA.
Adapun tersangka yang diamankan adalah berinisial TL (45), mantan Kepala Desa (Kades), yang merupakan warga Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar Nomor: Print-1304/P.6.12/Fd.2/1/2021 tanggal 8 November 2021, TL merupakan Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran dana Desa (ADD) Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga: Polsek Johar Baru Ungkap Lima Kasus Tindak Kriminal
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 336.526.963 (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).
Saat diamankan, Tersangka TL bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Tersangka dititipkan sementara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Jaksa dari Kejati Sulbar.
Baca Juga: Polres Tangerang Selatan Bakal Gelar Perkara Kasus Perundungan di Sekolah Elite
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. √