Diduga Salahgunakan ADD Nepo, DPO Tipikor 'TL' Diamankan Tim Tabur Kejagung dan Tim Intelijen Kejati Sulsel

photo author
- Kamis, 22 Februari 2024 | 17:04 WIB
Diduga Salahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) Nepo, Mantan Kades Nepo 'TL' DPO Tipikor Kejati Sulbar (tengah) diamankan Tim Tabur Kejagung dan Tim Intelijen Kejati Sulsel (Puspenkum Kejagung)
Diduga Salahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) Nepo, Mantan Kades Nepo 'TL' DPO Tipikor Kejati Sulbar (tengah) diamankan Tim Tabur Kejagung dan Tim Intelijen Kejati Sulsel (Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar), di Jl. Findaria Mas Nomor 17 Sulawesi Selatan, Rabu (21/2/24) sekira pukul 20.57 WITA.

Adapun tersangka yang diamankan adalah berinisial TL (45), mantan Kepala Desa (Kades), yang merupakan warga Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar Nomor: Print-1304/P.6.12/Fd.2/1/2021 tanggal 8 November 2021, TL merupakan Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran dana Desa (ADD) Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: Polsek Johar Baru Ungkap Lima Kasus Tindak Kriminal

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 336.526.963 (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).

Saat diamankan, Tersangka TL bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Tersangka dititipkan sementara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Jaksa dari Kejati Sulbar. 

Baca Juga: Polres Tangerang Selatan Bakal Gelar Perkara Kasus Perundungan di Sekolah Elite

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X