DPO Penipuan, Terpidana Andi Awaluddin Buchri Diamankan Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sulsel

photo author
- Kamis, 22 Februari 2024 | 17:45 WIB
Andi Awaluddin Buchri (45), DPO Tindak Pidana Penipuan diamankan Tim Tabur Kejagung dan Tim Intelijen Kejati Sulsel (Puspenkum Kejagung)
Andi Awaluddin Buchri (45), DPO Tindak Pidana Penipuan diamankan Tim Tabur Kejagung dan Tim Intelijen Kejati Sulsel (Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, di Jl. Mamiri Residence, Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/2/24) sekitar pukul 15.59 WITA.

Identitas Terpidana yang diamankan yaitu: Andi Awaluddin Buchri (45), lahir di Ujung Pandang, beralamat di JI. H. Kelumpang, Nomor 10, Perumahan Anginmammiri, Blok A/6 Nomor 03, Kota Makassar.

Berdasarkan Putusan Makamah Agung Nomor: 680 K/Pid/2021 bahwa Terpidana Andi Awaluddin Buchri telah terbukti bersalah, baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat menggerakan nama orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Diduga Salahgunakan ADD Nepo, DPO Tipikor 'TL' Diamankan Tim Tabur Kejagung dan Tim Intelijen Kejati Sulsel

Akibat perbuatan tersebut, Terpidana Andi Awaluddin Buchri divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Saat diamankan, Terpidana Andi Awaluddin Buchri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Makasar.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. √

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X