IPC Lakukan Penyesuaian Tarif Lo-Lo dan Storage di Lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok

photo author
- Rabu, 14 April 2021 | 22:39 WIB
IPC Lakukan Penyesuaian Tarif  Lo-Lo dan Storage di Lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok
IPC Lakukan Penyesuaian Tarif Lo-Lo dan Storage di Lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok


SATUARAH - Setelah melewati proses yang panjang sejak tahun 2019 melalui pembahasan dan persetujuan dari Gabungan Importir Nasional Indonesia (GINSI) Badan Pengurus Daerah DKI Jakarta dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta dan Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) DKI Jakarta, maka PT. Pelabuhan Indonesia II/IPC akan menyesuaikan tarif pelayanan untuk jasa lift on-lift off (Lo-Lo) dan Storage peti kemas di Terminal lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok mulai pukul 00:00 Tanggal 15 April 2021.





Dini Endiyani, SFVP Komunikasi Korporasi IPC Pusat mengatakan, penyesuaian tarif tersebut di atas telah mengacu pada Permenhub No 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No 72 tahun 2017 tentang Jenis, Struktur Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan, di mana penetapan tarif jasa kepelabuhanan untuk Lo-Lo dan Storage harus dibahas dan mendapat persetujuan dari asosiasi terkait, yakni GINSI, GPEI dan ALFI.





"Setelah mendapatkan persetujuan dan dibahas dengan asosiasi terkait, selanjutnya diajukan kepada Menteri Perhubungan dan dari Kemenko Maritim dan Investasi (Marvest)," kata Dini, Rabu (14/4/21).





Pada tanggal 23 Feb 2021, Kemenko Marvest telah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyesuaian tarif peti kemas internasional di pelabuhan Priok itu kepada Kementerian Perhubungan.





Kemudian pada 8 Maret 2021 telah terbit persetujuan Menteri Perhubungan untuk kenaikan tarif tersebut. Adapun rincian penyesuaian tarif adalah tarif Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki yang sebelumnya Rp 187.500/bok menjadi Rp 285 500/bok. Sementara Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki akan menjadi Rp 428.250/bok dari sebelumnya Rp 281.300/bok.









Sedangkan tarif dasar storage dari Rp 27.200/bok/hari untuk peti kemas 20 kaki menjadi Rp 42.500/bok/hari. Sedangkan untuk peti kemas 40 kaki yang sebelumnya Rp 54.400/bok/hari menjadi Rp 85.000/bok/hari.





"Dengan adanya penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage petikemas di pelabuhan Tanjung Priok itu, IPC akan menghilangkan biaya cost recovery Rp 75.000 perbok yang selama ini diberlakukan," ujarnya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dade

Tags

Rekomendasi

Terkini

X