SATUARAH.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) mewajibkan semua bangunan Gedung memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Kepala Bidang (Kabid) Bangunan Umum Ary Saktiawansyah mengatakan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini DCKTR yang menyatakan bahwa kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.
"Semua bangunan gedung saat ini sudah wajib ber SLF," katanya kepada wartawan, Kamis (4/8/22).
Ditambahkan Ary Saktiawansyah, SLF didalamnya adalah suatu dokumen yang secara teknis dan administrasi yang dibuat oleh tim ahli bangunan yang kemudian disahkan oleh pemerintah daerah jika bangunan itu sudah memenuhi kriteria kokoh dan laik fungsi.
"Jika bangunan gedung tidak memiliki SLF, sanksinya mulai dari peringatan, pembekuan aktivitas hingga pembongkaran," tegasnya.
Baca Juga: Wabup Pelinus Balinal Harap Masyarakat Ilaga Tak Perlu Merasa Takut untuk Beraktivitas
Menurut Ary Saktiawansyah, tujuan Pemerintah sendiri adalah mewujudkan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan andal secara teknis, sehingga dapat menjamin keselamatan, kesehatan, keamanan dan kemudahan bagi penggunanya. Kemudian bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB dan operasionalisasi bangunan gedung dan banyak lagi keuntungannya.
"SLF juga mendorong investasi di daerah, karena SLF dapat digunakan untuk berbagi urusan mulai dari pemecahan rumah deret dan banyak lagi yang lainnya," paparnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus SLF, bisa datang ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) dan DCKTR. Dan pelayanan tersebut gratis tanpa dipungut biaya.
Baca Juga: Hadiri Ratas SMSI DKI Jakarta, Ini Menurut Ketum Firdaus Soal Berorganisasi
"Untuk pelayanan SLF masyarakat diimbau datang saja ke DPMPTSP dan dinas teknisnya DCKTR," imbuhnya.
Sekedar diketahui, selama ini, banyak masyarakat yang beranggapan bahwa dalam proses mendirikan sebuah bangunan gedung (selain rumah tinggal) hingga difungsikan atau digunakan cukup dengan mengantongi IMB, kalau sekarang PBG. Padahal, terdapat dokumen penting lainnya yang perlu diurus kelengkapannya yaitu SLF. √
Artikel Terkait
Diduga Pungli PTSL, Kades Lambangsari Tambun Selatan Ditahan Kejari Kab Bekasi
Mapala UI Kampanyekan #PendakianNetralKarbon
Gegara Kekeringan Gak Ada Pasokan Air, Petani Padi di Babelan Terancam Merugi
Lakukan Peletakan Batu Pertama di Mushola Ar Rahman Bekasi Utara, Ini Menurut Tri Adhianto
Pemerintah Bakal Bangun Pusat Pelatihan Sepak Bola di IKN, Ini Keterangan Menpora